Durasi waktu baca : 3 menit Jakarta, Sekolah Cikal Amri Setu. Sebagai sekolah ramah anak, Sekolah Cikal meyakini bahwa perlu ada batasan interaksi sehat antara guru dan murid untuk membantu menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak. Rendra Yoanda, M.Psi., Psikolog, Psikolog Klinis Anak dan Wakil Kepala SD Cikal Amri Setu, mengungkapkan bahwa Sekolah Cikal mengatur interaksi antara guru dan murid yang disusun dalam panduan How Our School Works (HOSW). Sejatinya, batasan ini memiliki tiga prinsip utama, yaitu Make it Public, Make it Authorized, dan Make it Timely. Bagaimana penjelasan prinsip tersebut? Mari simak selengkapnya berikut ini! Baca juga : 3 Strategi Sekolah Cikal Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual Idealnya, interaksi antara guru dan murid berlangsung di tempat atau situasi yang dilihat atau diketahui pihak lain. Hal ini diupayakan agar mencegah terjadinya potensi pelanggaran atau tindakan yang tidak diinginkan, sekaligus melindungi guru dan murid dari asumsi yang tidak berdasar. “Guru dan tenaga pendidik lain diharapkan bisa berinteraksi dengan murid di tempat-tempat yang transparan dan bisa dilihat oleh siapa pun. Tidak diperkenankan adanya interaksi privat di ruang-ruang tertutup tanpa sepengetahuan siapa pun. Apabila interaksi privat perlu dilakukan, maka guru dan tenaga pendidik perlu menginformasikan hal ini kepada pihak lain, bisa kepada supervisornya ataupun kolega secara horizontal.” kata Rendra. Baca juga : Darurat Kekerasan Seksual Anak, Psikolog Cikal Tegaskan Pentingnya Perkuat Relasi Rumah dan Sekolah Psikolog Rendra menyampaikan bahwa jika ada situasi tertentu yang mengharuskan guru memberikan dukungan yang lebih personal kepada murid dan mungkin membutuhkan batas sentuhan, hal ini perlu mengikuti ketentuan sekolah serta diketahui oleh pihak berwenang, seperti supervisor atau bahkan orang tua dan pengasuhnya. “Apabila pertemuan privat perlu dilakukan atau perlu adanya batas sentuhan lebih lanjut yang perlu dilakukan terkait dengan interaksi bersama murid, misalnya perlu memeluk anak secara erat untuk membantunya menenangkan diri saat tantrum, perlu ada persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang, khususnya supervisor dan orang tua atau pengasuh anak.” jelas Rendra. Baca juga : 3 Pengaruh Kesepakatan Kelas Terhadap Sosial Emosional Anak di Jenjang TK Cikal Surabaya Pada prinsipnya, komunikasi dan interaksi dilakukan dalam waktu kegiatan sekolah serta melalui kanal yang ditetapkan oleh sekolah. Interaksi di luar jam sekolah atau melalui media sosial pribadi di luar ketentuan sekolah tidak dilakukan secara bebas. Hal tersebut perlu diketahui dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang, termasuk supervisor dan orang tua murid yang bersangkutan. “Interaksi yang terjadi antara guru dan murid juga harus dilakukan pada jam-jam normal kegiatan sekolah. Tidak diperkenankan adanya interaksi di luar waktu sekolah ataupun melalui media sosial di luar ketentuan sekolah. Apabila diperlukan interaksi di luar jam normal sekolah, kegiatan ini perlu diketahui oleh berbagai pihak dan mendapat persetujuan dari pihak-pihak berwenang, seperti supervisor dari guru dan tenaga pendidik tersebut serta orang tua dari murid yang bersangkutan.” tutup Rendra.(*) Baca juga : Sekolah Cikal Lebak Bulus Terapkan Pembelajaran Kontium Mengenai Pubertas Pada Anak Tanyakan informasi mengenai pendaftaran, program hingga kurikulum Cikal melalui Whatsapp berikut : https://bit.ly/cikalcs Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Tim Digital Cikal Narasumber : Rendra Yoanda, Wakil Kepala SD Cikal Amri Setu dan Psikolog Klinis Anak Editor : Salsabila Fitriana Penulis : Rahma Yulia 1. Make it Public, Utamakan Interaksi yang Transparan
2. Make it Authorized, Pastikan Ada Kewenangan dan Persetujuan
3. Make it Timely, Batas Waktu Interaksi Guru dan Murid
Informasi Cikal Support Center