Rekomendasi Penerapan Konsekuensi Bagi Pelaku, Korban, dan Saksi Perundungan Dari Psikolog Klinis Anak dan Remaja Sekolah Cikal!

Rekomendasi Penerapan Konsekuensi Bagi Pelaku, Korban, dan Saksi Perundungan Dari Psikolog Klinis Anak dan Remaja Sekolah Cikal!

Durasi Waktu Baca : 3 Menit, 49 Detik 


Jakarta, Sekolah Cikal. Memahami bahwa dampak dari perundungan akan memengaruhi kondisi psikologis anak, baik dari pelaku, korban, dan saksi, penting bagi sekolah, pendidik, dan orang tua untuk memahami lebih dalam mengenai konsekuensi yang akan diperoleh. 


Baca Dulu : Penyebab dan Dampak Perundungan Bagi Anak


Psikolog Rendra Yoanda memberikan rekomendasi konsekuensi yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah, pendidik dan orang tua, apabila di sekolah tertentu mengalami atau memiliki kasus perundungan yang terjadi, sebagai berikut. 

KONSEKUENSI BAGI PELAKU PERUNDUNGAN  


Jika perundungan di sekolah masih berlangsung, Rendra Yoanda merekomendasikan upaya intervensi dan pengehentian aksi perundungan tersebut. 


“Hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan intervensi dan menghentikan aksi perundungan tersebut. Setelahnya, ajak setiap pihak secara terpisah untuk berdiskusi dan berefleksi mengenai kejadian tersebut. Gali dan dengarkan perasaan serta kebutuhan mereka masing-masing.” ucapnya.  


Ia juga menambahkan bahwa bagi pihak yang melakukan perundungan, pendidik, atau konselor dapat melakukan identifikasi lebih lanjut apa alasan atau niatan mereka melakukan perundungan tersebut. 


“Dari sana, kita lantas bisa identifikasi kebutuhan mereka lalu mengarahkan mereka kepada konsekuensi-konsekuensi logis yang lebih tepat. Misalnya, jika mereka melakukan perundungan karena tidak memahami batasannya, bisa diberikan beberapa tambahan sesi pembelajaran terkait dengan batasan antara candaan dan perundungan. Jika mereka memiliki kebutuhan akan kuasa (power), bisa diarahkan untuk mengikuti beragam latihan kepemimpinan agar kebutuhannya bisa diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang lebih adaptif.” tambahnya. 


Baca Juga : Terapkan 3 Cara Ini untuk Cegah Anak dari Aksi Perundungan di Sekolah!

KONSEKUENSI BAGI KORBAN PERUNDUNGAN (BULLYING)


Bagi para korban yang mengalami perundungan di sekolah, hal yang perlu dilakukan oleh pendidik dan konselor di sekolah adalah dengan menangani risiko fisik dan risiko psikologis. 


”Bagi mereka yang menjadi target atau sasaran perundungan, yang pertama kali perlu ditangani tentunya adalah risiko fisik, khususnya jika terjadi perundungan fisik, seperti luka, lebam, ataupun pendarahan. Setelah risiko fisik tertangani, baru bisa dilakukan identifikasi risiko psikologis. Identifikasi risiko psikologis di sini bisa berupa cek dampak psikologis yang muncul pada saat itu, apakah ada kecemasan, ketakutan, kemarahan, atau kesedihan berlebih. Jika tidak ada, individu yang bersangkutan tetap perlu diobservasi selama beberapa waktu ke depan karena dampak secara psikologis dari perundungan umumnya juga bisa muncul belakangan di masa mendatang.” jelasnya. 


Hal yang perlu diperhatikan selain risiko itu adalah waktu yang dibutuhkan dalam proses pemulihan trauma. Bagi Rendra, orang tua disarankan untuk melakukan pendampingan risiko psikologi bagi anak selama 3-6 bulan dengan pendampingan konseling.


“”Individu yang bersangkutan juga disarankan untuk berkonsultasi dan melakukan konseling secara rutin dalam periode tertentu, misal selama 3 atau 6 bulan, untuk identifikasi potensi kapasitas resiliensinya dan risiko psikologis, seperti apakah ada indikasi trauma psikologis, rasa terputus dari lingkungannya, atau mungkin ada rasa kesepian berlebih.” ucap Rendra. 


KONSEKUENSI BAGI SAKSI PERUNDUNGAN 


Untuk murid-murid yang menjadi saksi perundungan (bystander), hal yang perlu diperhatikan adalah melakukan identifikasi bagi murid yang tidak bertindak atau diam saja. 


“Bagi mereka yang menjadi saksi (bystander), perlu dilakukan identifikasi alasan mereka tidak bertindak atau diam saja agar dapat diketahui kebutuhan dari ekosistem tersebut. Misalnya, jika diam mereka diketahui karena ketakutan atau kekhawatiran untuk bertindak, bisa dibuatkan sistem pelaporan dan penanganan perundungan oleh pihak sekolah yang diketahui oleh semua warga sekolah. Jadi, para murid yang menyaksikan adanya perundungan bisa segera mengakses sistem tersebut dan perundungan bisa segera dihentikan sesegera mungkin.” ucap Rendra. 


Apabila memang hasil penemuan observasi murid yang menjadi saksi adalah kurangnya pengetahuan tentang perundungan, Rendra merekomendasikan sekolah menghadirkan sesi pembelajaran atau sesi pendampingan empati dan komunikasi asertif. 


“Jika ternyata ditemukan kurangnya pemahaman mengenai perundungan, perlu dibuatkan sesi tambahan pembelajaran yang terkait dengan perundungan sehingga semua entitas yang berada di sekolah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama. Sekolah juga bisa menambahkan sesi pembelajaran mengenai empati dan komunikasi asertif agar setiap pihak yang ada di sana bisa mengembangkan empati mereka dan berani untuk berbicara, serta mengatakan “tidak” jika melihat adanya ketidakadilan yang terjadi di sekolah.” tuturnya.


Di akhir, Rendra menekankan bahwa perundungan terjadi karena adanya kesempatan. Oleh karena itu, memutus kesempatan tersebut dengan memiliki pemahaman yang sama, berani bertindak, dan mengatakan “tidak” pada perundungan, bisa membantu kita terhindar dari aksi perundungan. (*)


Baca juga :  Sekolah Cikal Rekomendasikan 4 Cara ini Untuk Diterapkan Sekolah Lain Guna Cegah Perundungan! 


Tanyakan informasi mengenai pendaftaran, program hingga kurikulum Cikal melalui Whatsapp berikut : https://bit.ly/cikalcs (tim Customer Service Cikal)


Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Tim Digital Cikal 


  • Narasumber : Rendra Yoanda, M.Psi, Psikolog 

Rendra Yoanda adalah psikolog klinis anak-remaja yang saat ini aktif sebagai konselor di Sekolah Cikal dan juga sebagai Academic Program Manager untuk program Personal and Social Education (PSE) di jenjang SMP dan SMA Sekolah Cikal. Beliau sudah bekerja dan berinteraksi bersama dengan para remaja selama lebih dari 10 tahun sebagai mentor dan konselor.


  • Editor : Layla Ali Umar 

  • Penulis : Salsabila Fitriana 




I'M INTERESTED